A. Pengertian Tenaga Pendidik / Guru
Pembahasan mengenai guru tidak terlepas
dari suatu tugas dan kewajiban yang melakat padanya. Tugas dan kewajiban ini
berbeda dengan “pekerjaan” yang kebanyakan dipahami masyarakat secara umum, hal
ini karena “pekerjaan guru” merupakan pekerjaan yang menuntut syarak dan
kriteria tertentu yang disebut profesi. Kata profesi berasal dari bahasa
yunani”propbaino” yang berarti menyatakan secara publik, dan dalam bahasa latin
disebut “profession”yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang
dibuat oleh seseorang yang bermaksud menduduki jabatan publik. Secara
tradisional, profesi mengandung arti prestise, kehormatan, status sosial, san
otonomi lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya.hal ini terwujud dalam
ketenangang para anggota profesi dalam mengatur diri mereka, menentukan standar
mereka sendiri, mengatur bagaimana dan apa syarat untuk bergabung didalamnya,
serta mengatur standar prilaku para naggotanya. Ketentuan-ketentuan dan standar
ini dibakukan dalam suatu kode etik profesional yang dibuat oleh asosiasi atau
organisasi profesi. Rees (1955) dalam sagala (2008) mengatakan
bahwa profesi dapat dibedakan atas lima tipe, yaitu:
1. profesi yang establis (permanen)
atau yang mapan diperoleh dengan studi spesialisasi, misalnya dokter
2. profesi baru dapat diperoleh dengan studi
atau disiplin baru melalui studi tambahan, misalnya kimiawan, dan ilmuasn
sosial
3. semi
profesi diperoleh melalui pendidikan sebagai dasar untuk teknisi praktis,
misalnya guru dan pekerja sosial
4. akan menjadi profesi sama dengan praktisi
modern dalam bisnis tetapi berbeda dengan status profesi, misalnya personal
direktur, direktur sales, enginering
5. profesi pinggiran (marginal) dasar untuk
keterampilan teknisi, misalnya teknisi (montir), mekanik
Profesi guru masih dihadapkan kepada
banyak permasalahan, karena profesi guru merupakan suatu profesi yang sedang
tumbuh, semua permasalahnya masih relevan untuk dibicarakan, salah satu
diantaranya profesi harus melalui pendidikan tinggi keguruan. Hal ini sejalan
dengan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Kemudian pasal 9 menyatakan kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Oleh guru merupakan jabatan profesi, maka guru juga harus memenuhi syarat
profesi yang dikemukakan dalam bukunya Planing for teaching Richey (1962-2008)
bahwa suatu profesi mempersyaratkan
anggotanya :
1. memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi
martabat kemusiaanlebih penting daripada dirinya sendiri;
2. menjalani suatu persiapan profesional
dalam jengka waktu tertentu guna mempelajari dan memperoleh pengetahuan khusus
tentang konsep dan prinsip dari profesi itu, sehingga statusnya ditingkatkan
3. selalu menambah pengetahuan jabatan agat
terus bertumbuh dalam jabatan
4. memiliki kode etik jabatan
5. memiliki gaya ataupun keaktifan
intelektual untuk mampu menjawab masalah-masalah yang dihadapi dalam setiap
perbuatan
6. ingin selalu belajar lebih dalam mengenai
suatu bidang keahlian
7. jabatannya dipandang sebagai suatu karier
hidup (a life career)
menjadi anggota dari suatu organisasi
selain dari syarat-syarat profesi
tersebut, terdapat pula ciri-ciri profesi yang dikemukakan Chandler adalah
sebagai berikut:
1. lebih meningkatkan layanan kemanusian
melebihi dari kepentingan pribadi
2. masyarakat mengakui bahwa profesi itu
status yang tinggi
3. praktek profesi itu didasarkan pada suatu
penguasaan pengetahuan yang khusus
4. profesi itu ditantang untuk memiliki
keaktifan intelektual
5. hak untuk memiliki standat kualifikasi
profesional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi
sedangkan ciri profesi menurut more
(1970) adalah sebagai berikut:
1. seorang profesional menggunakan waktu
penuh untuk menjalankan pekerjaannya
2. ia teikat oleh suatu pengadialan hidup,
dan dalam hal ini ia memperlakukan pekerjaannya sebagai seperangkat norma
kepatuhan dan prilaku
3. ia anggota organisasi profesional yang
formal
4. ia menguasai pengetahuan yang berguna dan
atas dasr latihan spesialisasi atau pendidikan yang amat khusus
5. ia terikat oleh syarat-syarat kompetensi
khusus
Pendidikan di sekolah tidak terlepas dari
sosok seorang guru yang berperan sebagai informator, inspirator, korektor,
organisator, fasilitator, inisiator, pembimbing, demonstrator, pengelola kelas,
mediator, motivator, supervisor, dan evaluator di kelas. Menurut Hamalik (2004
: 36) menyatakan bahwa guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai
keahlian khusus. Berdasarkan hasil loka karya pembinaan Kurikulum Pendidikan
Guru UPI bandung menyatakan bahwa guru sebagi suatu profesi, maka harus
memenuhi kriteria profesional sebagai berikut:
a. Fisik
ü Sehat jasmani dan rohani
ü Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa
menimbulkan ejekan, cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik
b. Mental/Kepribadian
ü Berkepribadian/berjiwa Pancasila
ü Mampu menghayati GBHN
ü Mencintai bangsa dan sesama manusia dan
rasa kasih sayang kepada anak didik
ü Berbudi pekerti yang luhur
ü Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa
pendidikan yang ada secara maksimal
ü Mampu menyuburkan sikap demokratis dan
penuh tenggang rasa
ü Mempu mengembangkan kreativitas dan
tanggung jawab yang besar akan tugasnya
ü Mampu mengembangkan kecerdasan yang
tinggi
ü Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya
ü Ketaatan akan disiplin
ü Memiliki sense of humor
c. Keilmiahan/pengetahuan
ü Memahami ilmu yang dapat melandasi
pembentukan pribadi
ü Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan
mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik
ü Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu
pengetahuan yang akan diajarkan
ü Memiliki pengetahuan yang cukup tentang
bidang-bidang yang lain
ü Senang membaca buku-buku ilmiah
ü Mampu memecahkan persoalan yang sistematis,
terutama yan berhubungan dengan bidang studi
ü Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar
mengajar
d. Keterampilan
ü Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar
pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi
ü Mampu menyusun garis besar program
pengajaran (GBPP)
ü Mampu memecahkan dan melaksanakan
teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan
ü Mampu merencanakan dan melaksanakan
evaluasi pendidikan
ü Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan
dan pendidikan luar sekolah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa; profesi guru merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai beriku:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia;
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan yang sesuai dengan tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan;
i. Memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Berdasarkan hal di atas, seorang guru harus benar-benar memahami
dalam hal menjalankan profesinya sehingga seorang guru mendapatkan pengakuan
yang baik oleh masyarakat terhadap profesi yang
dijalankannya dan dapat mengoptimalkan pendidikan dalam mencapati tujuan
pendidikan yang telah diamatkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, menurut Usman (2009:15)
mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi
ini memerlukan persyaratan khusus antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menuntut adanya keterampilan yang
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan profesinya
3. Menuntut adanya tingkat pendidikan
keguruan yang memadai
4. Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5. Memungkinkan perkembangan yang sejalan
dengan dinamika kehidupan (Drs. Moh. Ali, 1985)
6. Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya
7. Memiliki klien/objek layanan yang tetap
8. Diakui oleh masyrakat karena memang
diperkulan jasanya di masyarakat.
B. Standar Kompetensi dan Standar Kualifikasi
Guru
Kompetensi guru sangat penting dalam
hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa. Proses belajar dan hasil
belajar para siswa bukan hanya ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi
kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang
mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan
lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola
kelasnya sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal. Sehingga
komptensi guru untuk membentuk siswa yang berpengetahuan hingga mampu mengatasi
masalah yang dihadapi alam kehidupannya kelak sangatlah diperlukan guru yang
prosfesional.
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak
makna, Broke and Stone (dalam Mulyasa, 2008 : 25) mengemukakan bahwa kompetensi
guru sebagai...descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears
to be entirely meaningful. ...kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif
tentang hakikat prilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (dalam Mulyasa,
2008 : 25) mengemukakan bahwa : competencyas rational performance which
satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi
merupakan perilaku yang rasioanal untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan
sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedangkan dalam Undang-Ungdang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tengtang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa:
“kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasi oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tuga keprofesionalan.” Kompetensi yang dimaksud pada Undang-Undang diatas lebih
diperjelas pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 pasal 1 yang menyatakan bahwa;
“guru harus memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang
berlaku secara nasional”. Standar kualifikasi akademik yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak
usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studiyang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Sedangkan standar kompetensi akademik yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a. Kompetensi akademik
1. Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
b. Kompetensi kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
c. Kompentesi Sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d. Kompetensi Profesional
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mengembangkan diri.
Disamping standar kualifikasi dan standar kompetensi diatas, guru
juga perlu memiliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual,
fisik dan psikis seperti yang telah diungkapkan oleh Mulsaya (2008:28) sebagai
berikut:
1. Standar Mental
Guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan
memiliki didikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2. Standar Moral
Guru harus memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang tinggi
3. Standar Sosial
Guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan
masyarakat lingkungannya
4. Standar Spiritual
Guru harus beriman dan bertaqa kepada Allah SWT, yang diwujudkan
dengan ibadag dalam kehidupan sehari-hari
5. Standar Intelektual
Guru harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai agar
dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan profesional
6. Standar Fisik
Guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki
penyakit menular yang membahayakan diri, pserta didik, dan lingkungannya
7. Standar Psikis
Guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa
ataupun kelainan yang dapat mengganggu
pelaksanaan tugas profesionalnya.
Dalam menjalankan kewenangan profesinya , guru dituntut memiliki
keanekaragaman kecakapan (Competencies) yang bersifat psikologis, yang
meliputi:
1. Kompetensi Kognitif ( Kecakapan ranah
cipta)
2. Kompetensi Apektif ( kecakapan ranah rasa)
3. Kompetensi Psikomotor ( kecakapan ranahkarsa)
Disamping itu ada satu macam kompetensi
yang diperlukan guru yaitu kompetensi kepribadian.namun demikian kompetensi
kepribadian ini tidak diuruikan karena kandungan elemen implicit sudah
terkandung dalam ketiga kompetensi diatas.
1. Kompetensi Kognitif Guru
Kompetensi kognitif( ranah cipta)
merupakan kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh setiap calon guru dan guru
professional . Ia mengandung bermacam macam pengetahuan baik yang bersifat deklaratif
maupun bersifat procedural. Pengethuan deklaratif (declaraive knowledge) merupakan
pengetahuan yang relative statis –normative dengan tatanan yang jelas dan
dapat Diungkapkan dengan
lisan. Sedangkan pengetahuan procedural ( procedural Knowledge) yang juga bersemayam
dalam otak pada dasarnya adalah
pengetahuan praktis dan
dinamis yang mendasari
keterampilan melakukan . Pengetahuan dan
keterampilan ranah cipta
dapat dikelompokkan kedalam
dua kategori ,yaitu:
a.
Ilmu Pengetahuan
Kependidikan
Menurut sifat dan
kegunaannya, disiplin ilmu pendidikan ini terdiri dari atas dua macamya
itu pengetahuan pendidikan
umum dan pengetahuan
kependidikan khusus. Pengetahuan
pendidikan umum meliputi :
ilmu pendidikan, psikologi pendidikan, administrasi pendidikan dst. Sedangkan pengetahuan
kependidikan khusus meliput:
metoda mengajar, metodik khusus
mengajar materi tertentu , teknik evaluasi, praktik keguruan
dan sebagainya.
b.
Ilmu Pengetahun Materi Bidang Studi
Ilmu pengetahuan materi bidang studi
meliputi semua bidang studi yang akan menjadi keahlian atau pelajaran yang
akan diajarkan oleh guru. Dalam hal ini penguasaan atas pokok bahasan materi
pelajaran yang terdapat dalam bidang studi yang menjadi bidang tugas guru
adalah mutlak diperlukan. Penguasaan guru atas materi materi bidang studi itu
seyogyanya dikaitkan langsung dengan
pengetahuan kependidikan khusus terutama metodik khusus dan praktek keguruan.
Sebagai contoh, apabila anda hendak
mengajar agama maka anda harus menguasai
secara luas dan mendalam
pengetahuan mengenai materi yang terdapat dalam bidang studi yang akan
anda ajarkan . dalam hal ini adalah pelajaran agama. Penguasaan terhadap materi
tersebut hendaknya dibarengi dengan penguasaan atas model –model,
metode-metode, an strategi megajar yang sesuai dengan pokok bahasan yang akan
diajarkan. Jadi kompetensi kognitif lain yang juga perlu dimiliki seorang guru
adalah kemampuan mentransfer strategi kognitif kepada para siswa agar dapat
belajar secara efisien dan efektif ( Lawson, 1991).Guru diharapkan mampu
mengubah pilihan kebiasaan belajar ( Cognitive Preperence ) siswa yang bermotif
ekstrinsik menjadi prefensi kognitif
yang bermotif intrinsic. Upaya ini perlu dilakukan , sebab siswa yang ber
preferensi Kognitif ekstrinsik biasanya hanya memandang belajar adalah sebagai
alat penangkal bahaya ketidak naikan atau hanya ingin mencapai cita cita
sekedar lulus saja.
2. Kompetensi Afektif Guru
Kompetensi afektif ranah guru bersifat
tertutup dan abstrak sehingga amat sukar untuk di identifikasi. Kompetensi
ranah ini sebenarnya meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi seperti: cinta, benci , senang , sedih dan sikap-sikap
tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain. Namun demikian kompetensi
afektif ( ranah rasa) yang paling
penting dan paling sering dijadikan objek penelitian dan pembahasan psikologi
pendidikan adalah sikap dan perasaan diri yang berkaitan dengan profesi
keguruan. Sikap Dan perasaan diri itu meliputi:
a. Self Concept dan Self Esteem(Konsep diri dan harga diri guru)
Self Concept atau konsep diri merupakan
totalitas sikap dan persepsi seseorang guru terhadap dirinya sendiri. Keseluruhan sikap dan pandangan tersebut
dianggap deskripsi kepribadian guru yang bersangkutan. Sementara itu Self
Esteem (harga Diri) guru dapat diartikan sebagai tingkat pandangan dan
penilaian seorang guru mengenai dirinya sendiri dan prestasinya. Titik tekan
Self esteem terletak pada penilaian atau taksiran guru terhadap kualitas
dirinya sendiri yang merupakan bagian dari self concept. Guru yang memiliki konsep diri tinggi
umumnya memiliki harga diri yang tinggi pula. Ia mempunyai keberanian mengajak
dan mendorong serta membantu dengan sekuat tenaga kepada para siswanya agar
lebih maju. Fenomen keberanian mengajak
dan mendorong para siswa supaya maju itu didasari oleh keyakinan guru tersebut
terhadap kualitas prestasi akademik yang telh ia miliki. Oleh karena itu untuk
memiliki konsep diri yang positif, para guru perlu berusaha mencapai prestasi
akademik setinggi-tingginya dengan cara banyak belajar dan terus mengikuti
perkembangan zaman.
b. Self Efficacy dan Contextual Efficacy(Efikasi Diri
dan Efikasi Kontekstul Guru)
Self – Efficacy guru ( Efikasi guru )
lazim juga disebut personal Teacher Efficcy merupakan keyakinan guru terhadap
keefektifn kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan para
siswa. Kompetensi ranah rasa ini berhubungan dengan kompetensi ranah rasa
lainnya yang disebut Teaching efficacy atau Contextual Efficacy yang berarti
kemampuan guru dalam berurusan dengan keterbatasan factor diluar dirinya ketika
ia menngajar. Artinya keyakinan guru terhadap kemampuannya sebagai pengajar
professional bukan halnya dalam menyajikan materi pelajaran didepan kelas saja
melain juga dalam memberdayakan keterbatasan ruang , waktu dan peralatan yang
berhubungan dengan proses belajar mengajar.
c.
Attitude ofSelf –Acceptane dan others acceptane (Sikap Penerima Diri Sendiri dan Orang Lain)
Sikap penerimaan terhadap diri sendiri ( Self Acceptane Attitude) merupakan gejala ranah rasa seorang guru
dalam berkecenderungan positif atau negative
terhadap dirinya sendiri berdasarkan penilaian yang lugas atas bakat dan
kemampuannya. Sikap penerimaan terhadap diri sendiri ini diiringi dengan rasa
puas terhadap kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri guru tersebut.
Sebagai pemberi layanan kepada siswa (sebagai pembantu dan pembimbing serta
anutan kegiatan belajar siswa ) guru seyogyanya memiliki sikap positif terhadap
dirinya sendiri. Sebab kompetensi bersikap seperti ini akan cukup berpengaruh
terhadap tinggi rendahnya kualitas dan kuantitas layanan kepada siswa.
Kompetensi psikomotor guru meliputi segala ketermpilan atau
kecakapan yang bersifat jasmaniah yang pelaksanaanya berhubungan dengan
tugasnya selaku pengajar. Guru yang professional memerlukan penguasaan yang
prima atas sejumlah keterampilan ranah karsa yang langsung berkaitan dengan
bidang studi garapannya.
Secara garis besar, kompetensi ranah karsa guru terdiri atas dua kategori
yaitu:
1.
Kecakapan fisik umum
Kecakapan Fisik Umum di refleksikan dalam
bentuk gerakan dan tindakan umum jasmani guru seperti duduk, berdiri ,berjalan,
berjabat tangan dan sebagainya, yang tidak berhubungan langsung dengan
aktivitas mengajar.
2.
Kecakapan Fisik khusus
Kompetensi ranah karsa yang seperti ini
selayaknya direfleksikan oleh guru sesuai dengan kebutuhan dan tata karma yang
berlaku. Adapun kecakapan ranah karsa guru secara khusus meliputi
keterampilan ekspresi Verbal ( Ekspresi Lisan ) dan non verbal (
Pernyataan tindakan ) tertentu yang direflesikan guru terutama ketika mengelola
proses belajar mengajar .
C. Deskripsi Tugas Guru
Sebagaimana yang dipaparkan oleh
Undang-Undang ini menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Berikut merupakan beberapa tugas dan fungsi
guru yang dirumuskan oleh P2TK direktorat jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional, yang harus dilakukan oleh guru sebagai perkerja
profesional.
TUGAS
|
FUNGSI
|
URAIAN FUNGSI
|
I.
Mendidik, mengajar, membimbing dan melatih
|
1. Sebagai Pendidik
|
1.1 Mengembangkan potensi/kemampuan dasar
peserta didik
1.2 Mengembangkan kepribadian peserta didik
1.3 Memberikan keteladanan
1.4 Menciptakan suasana pendidikan yang
kondusif
|
2. Sebagai Pengajar
|
2.1 Merencanakan pembelajaran
2.2 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
2.3 Menilai proses dan hasil pembelajaran
|
|
3. Sebagai Pembimbing
|
3.1 Mendorong berkembangnya prilaku positf
dalam pembelajaran
3.2 Membimbing peserta didik memecahkan
masalah dalam pembelajran
|
|
4. Sebagai Pelatih
|
4.1 melatih keterampilan-keterampilan yang
diperlukan dalam pembelajaran
4.2 membiasakan peserta didik berprilaku
positif dalam pembelajaran
|
|
II.
Membantu pengelolaan dan pengembangan program sekolah
|
1. Sebagai Pengembang Program
|
1.1 Membantu pengembangan program
pendidikan sekolah dan hubungan kerjasama intra sekolah
|
2. Sebagai Pengelola Program
|
2.1 Membantu secara aktif dalam menjalin
hubungan kerjasama antara sekolah dan masyarakat
|
|
III. Mengembangkan Keprofesionalan
|
1. Sebagai Tenaga Profesional
|
1.1 Melakukan upaya-upaya untuk
meningkatkan kemampuan profesional
|
Dengan demikian tampak secarfa jelas
bahwa tugas dan tanggung jawab guru begitu berat dan luas. Sehingga Roetiyah
N.K. (1989) (dalam Sagala (2008:12) m,eninventarisir tugas guru secara garis
besar yaitu:
1. Mewariskan kebudayaan dalam bentuk
ecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik kepada para muridnya
2. Membentuk kepribadian abanak didik sesuai
dengan nilai dasar negara
3. Mengantarkan anak didik menjadi warga
negara yang baik
4. Memfungsiakan diri sebagai media dan
perantara pembelajaran bagi anak didik
5. Mengarahkan dan membimbing anak sehingga
memoiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak, dan bersikap
6. Memfungsikan diri sebagai penghubung
antara sekolah dan masyarakat lingkungan bik sekoah negeri maupun swasta
7. Mampu mengawal dan menegakkakn disiplin
baik untuk diri sendiri, maupun murid dan orang lain
8. Memfungsiakn diri sebagai administrator
dan sekaligus manjer yang disenangi
9. Melakukan tugas dengan sempurna sebagai
amanat profesi
10. Membimbing anak untuk belajar memahami
dan menyelesaikan masalah yang dihadapai murid
11. guru diberi tanggung jawab paling besar
dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta evaluasi keberhasilan
12.
guru harus dapat merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang
tinggi dan gairah yang kuat dalam membentuk kelompok studi, mengembangkan
kegiatan ekstrakulikuler dalam rangka memperkaya pengalaman.