Jumat, 12 April 2013

(4) Manajemen Tenaga Pendidik


A.     Pengertian Tenaga Pendidik / Guru

Pembahasan mengenai guru tidak terlepas dari suatu tugas dan kewajiban yang melakat padanya. Tugas dan kewajiban ini berbeda dengan “pekerjaan” yang kebanyakan dipahami masyarakat secara umum, hal ini karena “pekerjaan guru” merupakan pekerjaan yang menuntut syarak dan kriteria tertentu yang disebut profesi. Kata profesi berasal dari bahasa yunani”propbaino” yang berarti menyatakan secara publik, dan dalam bahasa latin disebut “profession”yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat oleh seseorang yang bermaksud menduduki jabatan publik. Secara tradisional, profesi mengandung arti prestise, kehormatan, status sosial, san otonomi lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya.hal ini terwujud dalam ketenangang para anggota profesi dalam mengatur diri mereka, menentukan standar mereka sendiri, mengatur bagaimana dan apa syarat untuk bergabung didalamnya, serta mengatur standar prilaku para naggotanya. Ketentuan-ketentuan dan standar ini dibakukan dalam suatu kode etik profesional yang dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi. Rees (1955) dalam sagala (2008) mengatakan bahwa profesi dapat dibedakan atas lima tipe, yaitu:
1.  profesi yang establis (permanen) atau yang mapan diperoleh dengan studi spesialisasi, misalnya dokter
2.  profesi baru dapat diperoleh dengan studi atau disiplin baru melalui studi tambahan, misalnya kimiawan, dan ilmuasn sosial
3.  semi profesi diperoleh melalui pendidikan sebagai dasar untuk teknisi praktis, misalnya guru dan pekerja sosial
4.  akan menjadi profesi sama dengan praktisi modern dalam bisnis tetapi berbeda dengan status profesi, misalnya personal direktur, direktur sales, enginering
5.  profesi pinggiran (marginal) dasar untuk keterampilan teknisi, misalnya teknisi (montir), mekanik

Profesi guru masih dihadapkan kepada banyak permasalahan, karena profesi guru merupakan suatu profesi yang sedang tumbuh, semua permasalahnya masih relevan untuk dibicarakan, salah satu diantaranya profesi harus melalui pendidikan tinggi keguruan. Hal ini sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8 menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Kemudian pasal 9 menyatakan kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Oleh guru merupakan jabatan profesi, maka guru juga harus memenuhi syarat profesi yang dikemukakan dalam bukunya Planing for teaching Richey (1962-2008) bahwa  suatu profesi mempersyaratkan anggotanya : 
1.    memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi martabat kemusiaanlebih penting daripada dirinya sendiri;
2.    menjalani suatu persiapan profesional dalam jengka waktu tertentu guna mempelajari dan memperoleh pengetahuan khusus tentang konsep dan prinsip dari profesi itu, sehingga statusnya ditingkatkan
3.    selalu menambah pengetahuan jabatan agat terus bertumbuh dalam jabatan
4.    memiliki kode etik jabatan
5.    memiliki gaya ataupun keaktifan intelektual untuk mampu menjawab masalah-masalah yang dihadapi dalam setiap perbuatan
6.    ingin selalu belajar lebih dalam mengenai suatu bidang keahlian
7.    jabatannya dipandang sebagai suatu karier hidup (a life career)
menjadi anggota dari suatu organisasi
selain dari syarat-syarat profesi tersebut, terdapat pula ciri-ciri profesi yang dikemukakan Chandler adalah sebagai berikut:
1.    lebih meningkatkan layanan kemanusian melebihi dari kepentingan pribadi
2.    masyarakat mengakui bahwa profesi itu status yang tinggi
3.    praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan yang khusus
4.    profesi itu ditantang untuk memiliki keaktifan intelektual
5.    hak untuk memiliki standat kualifikasi profesional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi
sedangkan ciri profesi menurut more (1970) adalah sebagai berikut:
1.    seorang profesional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya
2.    ia teikat oleh suatu pengadialan hidup, dan dalam hal ini ia memperlakukan pekerjaannya sebagai seperangkat norma kepatuhan dan prilaku
3.    ia anggota organisasi profesional yang formal
4.    ia menguasai pengetahuan yang berguna dan atas dasr latihan spesialisasi atau pendidikan yang amat khusus
5.    ia terikat oleh syarat-syarat kompetensi khusus

Pendidikan di sekolah tidak terlepas dari sosok seorang guru yang berperan sebagai informator, inspirator, korektor, organisator, fasilitator, inisiator, pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, motivator, supervisor, dan evaluator di kelas. Menurut Hamalik (2004 : 36) menyatakan bahwa guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Berdasarkan hasil loka karya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI bandung menyatakan bahwa guru sebagi suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria profesional sebagai berikut:


a.   Fisik
ü  Sehat jasmani dan rohani
ü  Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan, cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik
b.   Mental/Kepribadian
ü  Berkepribadian/berjiwa Pancasila
ü  Mampu menghayati GBHN
ü  Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik
ü  Berbudi pekerti yang luhur
ü  Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal
ü  Mampu menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa
ü  Mempu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya
ü  Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi
ü  Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya
ü  Ketaatan akan disiplin
ü  Memiliki sense of humor
c.   Keilmiahan/pengetahuan
ü  Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi
ü  Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik
ü  Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan
ü  Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain
ü  Senang membaca buku-buku ilmiah
ü  Mampu memecahkan persoalan yang sistematis, terutama yan berhubungan dengan bidang studi
ü  Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar
d.   Keterampilan
ü  Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi
ü  Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP)
ü  Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan
ü  Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan
ü  Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa; profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai beriku:
a.  Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.  Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia;
c.   Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan tugas;
d.  Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.  Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.  Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.  Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
i.    Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.


Berdasarkan hal di atas, seorang guru harus benar-benar memahami dalam hal menjalankan profesinya sehingga seorang guru mendapatkan pengakuan yang baik oleh masyarakat terhadap profesi yang dijalankannya dan dapat mengoptimalkan pendidikan dalam mencapati tujuan pendidikan yang telah diamatkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, menurut Usman (2009:15) mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2.  Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan profesinya
3.  Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4.  Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5.  Memungkinkan perkembangan yang sejalan dengan dinamika kehidupan (Drs. Moh. Ali, 1985)
6.  Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
7.  Memiliki klien/objek layanan yang tetap
8.  Diakui oleh masyrakat karena memang diperkulan jasanya di masyarakat.

B.     Standar Kompetensi dan Standar Kualifikasi Guru

Kompetensi guru sangat penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa. Proses belajar dan hasil belajar para siswa bukan hanya ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga belajar para siswa berada pada tingkat optimal. Sehingga komptensi guru untuk membentuk siswa yang berpengetahuan hingga mampu mengatasi masalah yang dihadapi alam kehidupannya kelak sangatlah diperlukan guru yang prosfesional.
Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (dalam Mulyasa, 2008 : 25) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai...descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful. ...kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat prilaku guru yang penuh arti. Sementara Charles (dalam Mulyasa, 2008 : 25) mengemukakan bahwa : competencyas rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasioanal untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedangkan dalam Undang-Ungdang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tengtang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasi oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tuga keprofesionalan.” Kompetensi yang dimaksud pada Undang-Undang diatas lebih diperjelas pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 pasal 1 yang menyatakan bahwa; “guru harus memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional”. Standar kualifikasi akademik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.  Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b.  Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c.   Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studiyang terakreditasi.
d.  Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Sedangkan standar kompetensi akademik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.   Kompetensi akademik
1.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.   Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b.   Kompetensi kepribadian
1.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5.      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
c.   Kompentesi Sosial
1.      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d.   Kompetensi Profesional
1.      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3.      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Disamping standar kualifikasi dan standar kompetensi diatas, guru juga perlu memiliki standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik dan psikis seperti yang telah diungkapkan oleh Mulsaya (2008:28) sebagai berikut:
1.  Standar Mental
Guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki didikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2.  Standar Moral
Guru harus memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang tinggi
3.  Standar Sosial
Guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya
4.  Standar Spiritual
Guru harus beriman dan bertaqa kepada Allah SWT, yang diwujudkan dengan ibadag dalam kehidupan sehari-hari
5.  Standar Intelektual
Guru harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan profesional
6.  Standar Fisik
Guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, pserta didik, dan lingkungannya



7.  Standar Psikis
Guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang  dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesionalnya.

Dalam menjalankan kewenangan profesinya , guru dituntut memiliki keanekaragaman kecakapan (Competencies) yang bersifat psikologis, yang meliputi:
1.    Kompetensi Kognitif ( Kecakapan ranah cipta)
2.    Kompetensi Apektif ( kecakapan ranah rasa)
3.    Kompetensi Psikomotor ( kecakapan ranahkarsa)
Disamping itu ada satu macam kompetensi yang diperlukan guru yaitu kompetensi kepribadian.namun demikian kompetensi kepribadian ini tidak diuruikan karena kandungan elemen implicit sudah terkandung dalam ketiga kompetensi diatas.
1.    Kompetensi Kognitif Guru
Kompetensi kognitif( ranah cipta) merupakan kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh setiap calon guru dan guru professional . Ia mengandung bermacam macam pengetahuan baik yang bersifat  deklaratif  maupun  bersifat  procedural. Pengethuan  deklaratif (declaraive knowledge) merupakan pengetahuan yang relative statis –normative dengan  tatanan yang jelas  dan  dapat  Diungkapkan  dengan  lisan. Sedangkan  pengetahuan   procedural ( procedural Knowledge) yang juga  bersemayam  dalam  otak pada dasarnya adalah pengetahuan  praktis  dan  dinamis yang mendasari  keterampilan  melakukan .  Pengetahuan  dan  keterampilan  ranah  cipta  dapat  dikelompokkan  kedalam  dua  kategori ,yaitu:
a.    Ilmu Pengetahuan  Kependidikan
 Menurut  sifat  dan  kegunaannya, disiplin  ilmu  pendidikan ini terdiri dari atas dua macamya itu  pengetahuan  pendidikan  umum  dan  pengetahuan  kependidikan  khusus.  Pengetahuan  pendidikan  umum  meliputi :  ilmu pendidikan, psikologi pendidikan, administrasi  pendidikan dst. Sedangkan  pengetahuan  kependidikan  khusus  meliput:  metoda  mengajar, metodik  khusus  mengajar  materi  tertentu , teknik  evaluasi, praktik  keguruan  dan  sebagainya.
b.    Ilmu Pengetahun Materi Bidang Studi
Ilmu pengetahuan materi bidang studi meliputi semua bidang studi yang akan menjadi keahlian atau pelajaran yang akan diajarkan oleh guru. Dalam hal ini penguasaan atas pokok bahasan materi pelajaran yang terdapat dalam bidang studi yang menjadi bidang tugas guru adalah mutlak diperlukan. Penguasaan guru atas materi materi bidang studi itu seyogyanya  dikaitkan langsung dengan pengetahuan kependidikan khusus terutama metodik khusus dan praktek keguruan.
Sebagai contoh, apabila anda hendak mengajar agama maka anda harus menguasai  secara luas dan mendalam  pengetahuan mengenai materi yang terdapat dalam bidang studi yang akan anda ajarkan . dalam hal ini adalah pelajaran agama. Penguasaan terhadap materi tersebut hendaknya dibarengi dengan penguasaan atas model –model, metode-metode, an strategi megajar yang sesuai dengan pokok bahasan yang akan diajarkan. Jadi kompetensi kognitif lain yang juga perlu dimiliki seorang guru adalah kemampuan mentransfer strategi kognitif kepada para siswa agar dapat belajar secara efisien dan efektif ( Lawson, 1991).Guru diharapkan mampu mengubah pilihan kebiasaan belajar          ( Cognitive Preperence ) siswa yang bermotif ekstrinsik  menjadi prefensi kognitif yang bermotif intrinsic. Upaya ini perlu dilakukan , sebab siswa yang ber preferensi Kognitif ekstrinsik biasanya hanya memandang belajar adalah sebagai alat penangkal bahaya ketidak naikan atau hanya ingin mencapai cita cita sekedar lulus saja.

2.    Kompetensi Afektif Guru
Kompetensi afektif ranah guru bersifat tertutup dan abstrak sehingga amat sukar untuk di identifikasi. Kompetensi ranah ini sebenarnya meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi  seperti: cinta, benci , senang , sedih dan sikap-sikap tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain. Namun demikian kompetensi afektif  ( ranah rasa) yang paling penting dan paling sering dijadikan objek penelitian dan pembahasan psikologi pendidikan adalah sikap dan perasaan diri yang berkaitan dengan profesi keguruan. Sikap Dan perasaan diri itu meliputi:
a.  Self Concept dan Self Esteem(Konsep diri dan harga diri guru)
Self Concept atau konsep diri merupakan totalitas sikap dan persepsi seseorang guru terhadap  dirinya sendiri.  Keseluruhan sikap dan pandangan tersebut dianggap deskripsi kepribadian guru yang bersangkutan. Sementara itu Self Esteem (harga Diri) guru dapat diartikan sebagai tingkat pandangan dan penilaian seorang guru mengenai dirinya sendiri dan prestasinya. Titik tekan Self esteem terletak pada penilaian atau taksiran guru terhadap kualitas dirinya sendiri yang merupakan bagian dari self concept. Guru yang memiliki konsep diri tinggi umumnya memiliki harga diri yang tinggi pula. Ia mempunyai keberanian mengajak dan mendorong serta membantu dengan sekuat tenaga kepada para siswanya agar lebih maju.  Fenomen keberanian mengajak dan mendorong para siswa supaya maju itu didasari oleh keyakinan guru tersebut terhadap kualitas prestasi akademik yang telh ia miliki. Oleh karena itu untuk memiliki konsep diri yang positif, para guru perlu berusaha mencapai prestasi akademik setinggi-tingginya dengan cara banyak belajar dan terus mengikuti perkembangan zaman.
b.  Self Efficacy dan Contextual Efficacy(Efikasi Diri dan Efikasi Kontekstul Guru)
Self – Efficacy guru ( Efikasi guru ) lazim juga disebut personal Teacher Efficcy merupakan keyakinan guru terhadap keefektifn kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan para siswa. Kompetensi ranah rasa ini berhubungan dengan kompetensi ranah rasa lainnya yang disebut Teaching efficacy atau Contextual Efficacy yang berarti kemampuan guru dalam berurusan dengan keterbatasan factor diluar dirinya ketika ia menngajar. Artinya keyakinan guru terhadap kemampuannya sebagai pengajar professional bukan halnya dalam menyajikan materi pelajaran didepan kelas saja melain juga dalam memberdayakan keterbatasan ruang , waktu dan peralatan yang berhubungan dengan proses belajar mengajar.

c.   Attitude ofSelf –Acceptane dan others acceptane (Sikap Penerima Diri Sendiri dan Orang Lain)
Sikap penerimaan terhadap diri sendiri ( Self Acceptane Attitude)  merupakan gejala ranah rasa seorang guru dalam berkecenderungan positif atau negative  terhadap dirinya sendiri berdasarkan penilaian yang lugas atas bakat dan kemampuannya. Sikap penerimaan terhadap diri sendiri ini diiringi dengan rasa puas terhadap kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri guru tersebut. Sebagai pemberi layanan kepada siswa (sebagai pembantu dan pembimbing serta anutan kegiatan belajar siswa ) guru seyogyanya memiliki sikap positif terhadap dirinya sendiri. Sebab kompetensi bersikap seperti ini akan cukup berpengaruh terhadap tinggi rendahnya kualitas dan kuantitas layanan kepada siswa.



3.    Kompetensi Psikomotor Guru
Kompetensi psikomotor guru meliputi segala ketermpilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang pelaksanaanya berhubungan dengan tugasnya selaku pengajar. Guru yang professional memerlukan penguasaan yang prima atas sejumlah keterampilan ranah karsa yang langsung berkaitan dengan bidang studi garapannya.
Secara garis besar, kompetensi ranah karsa guru terdiri atas dua kategori yaitu:
1.  Kecakapan fisik umum
Kecakapan Fisik Umum di refleksikan dalam bentuk gerakan dan tindakan umum jasmani guru seperti duduk, berdiri ,berjalan, berjabat tangan dan sebagainya, yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas mengajar.
2.  Kecakapan Fisik khusus
Kompetensi ranah karsa yang seperti ini selayaknya direfleksikan oleh guru sesuai dengan kebutuhan dan tata karma yang berlaku. Adapun kecakapan ranah karsa guru secara khusus meliputi keterampilan ekspresi Verbal             ( Ekspresi Lisan ) dan non verbal ( Pernyataan tindakan ) tertentu yang direflesikan guru terutama ketika mengelola proses belajar mengajar .

C.   Deskripsi Tugas Guru
Sebagaimana yang dipaparkan oleh Undang-Undang ini menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berikut merupakan beberapa tugas dan fungsi guru yang dirumuskan oleh P2TK direktorat jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, yang harus dilakukan oleh guru sebagai perkerja profesional.

TUGAS
FUNGSI
URAIAN FUNGSI
  I.   Mendidik, mengajar, membimbing dan melatih
1.      Sebagai Pendidik
1.1  Mengembangkan potensi/kemampuan dasar peserta didik
1.2  Mengembangkan kepribadian peserta didik
1.3  Memberikan keteladanan
1.4  Menciptakan suasana pendidikan yang kondusif
2.      Sebagai Pengajar
2.1  Merencanakan pembelajaran
2.2  Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
2.3  Menilai proses dan hasil pembelajaran
3.      Sebagai Pembimbing
3.1  Mendorong berkembangnya prilaku positf dalam pembelajaran
3.2  Membimbing peserta didik memecahkan masalah dalam pembelajran


4.      Sebagai Pelatih
4.1  melatih keterampilan-keterampilan yang diperlukan dalam pembelajaran
4.2  membiasakan peserta didik berprilaku positif dalam pembelajaran
II.   Membantu pengelolaan dan pengembangan program sekolah


1.      Sebagai Pengembang Program
1.1  Membantu pengembangan program pendidikan sekolah dan hubungan kerjasama intra sekolah

2.      Sebagai Pengelola Program
2.1  Membantu secara aktif dalam menjalin hubungan kerjasama antara sekolah dan masyarakat
III.   Mengembangkan Keprofesionalan
1.      Sebagai Tenaga Profesional
1.1    Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan profesional
Dengan demikian tampak secarfa jelas bahwa tugas dan tanggung jawab guru begitu berat dan luas. Sehingga Roetiyah N.K. (1989) (dalam Sagala (2008:12) m,eninventarisir tugas guru secara garis besar yaitu:
1.    Mewariskan kebudayaan dalam bentuk ecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik kepada para muridnya
2.    Membentuk kepribadian abanak didik sesuai dengan nilai dasar negara
3.    Mengantarkan anak didik menjadi warga negara yang baik
4.    Memfungsiakan diri sebagai media dan perantara pembelajaran bagi anak didik
5.    Mengarahkan dan membimbing anak sehingga memoiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak, dan bersikap
6.    Memfungsikan diri sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat lingkungan bik sekoah negeri maupun swasta
7.    Mampu mengawal dan menegakkakn disiplin baik untuk diri sendiri, maupun murid dan orang lain
8.    Memfungsiakn diri sebagai administrator dan sekaligus manjer yang disenangi
9.    Melakukan tugas dengan sempurna sebagai amanat profesi
10. Membimbing anak untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapai murid
11. guru diberi tanggung jawab paling besar dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta evaluasi keberhasilan
12. guru harus dapat merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan gairah yang kuat dalam membentuk kelompok studi, mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler dalam rangka memperkaya pengalaman.


1 komentar:

  1. trima ksih tlisan anda in sngat mnunjang ....dlam pnylesain tgas kami....

    BalasHapus