A. Pengertian Tenaga Administrasi Sekolah
Secara etimologis istilah administrasi
berasal dari bahasa inggris dari kata administration yang bentuk
administratifnya adalah to administer. Dalam Oxford Advance Learner’s
Dictionary of Current English (1974), kata to administer diartikan
sebagai to manage(mengelola) atau to direct(menggerakkan). Kata
administrasi juga dapat berasall dari bahasa Belanda dari kata administratie
yang mempunyai pengertian yang mencakup stalsemating verkrijging en
verwerking van gegeven (tata usaha), bestuur (manajemen dari kegiatan-kegiatan
organisasi) dan beheer (manajemen dari sumber daya, seperti finansial,
personel, gudang). Sehingga secara umum administrasi pendidikan dalam arti luas
merupakan suatu ilmu yang memerlajari penataan berbagai sumber daya untuk
mecapai tujuan pendidikan secara menyeluruh. Penataan diartikan mengelola,
mengatur, mengadministraisikan sumber daya
meliputi manusia, memimpin, fasilitas, kurikulum, dan sumber belajar.
Tenaga
administrasi sekolah adalah tenaga kependidikan yang bertugas memberikan
dukungan layanan administrasi guna terselenggaranya proses pendidikan di
sekolah. Mereka adalah non teaching staff yang bertugas di sekolah yang
sering disebut dengan Tata Usaha (TU). Dalam Kepmendiknas No. 053/U/2001
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan
Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Tenaga
Administrasi Sekolah ialah sumberdaya manusia di sekolah yang tidak terlibat
langsung dalam kegiatan belajar mengajar tetapi sangat mendukung
keberhasilannya dalam kegiatan administrasi sekolah. Menurut Kuncoro (2002)
Tenaga Administrasi Sekolah merupakan pelayanan yang berfungsi meringankan (facilitating function) terhadap pencapaian
tujuan aktivitas substantif.
Setiap organisasi, apapun bentuk, jenis, corak, dan tujuannya
terdiri atas dua pekerjaan yaitu aktivitas substantif dan
pekerjaan kantor. Organisasi sekolah mempunyai aktivitas substantif berupa
pembelajaran oleh guru dan pekerjaan kantor berupa administrasi sekolah yang
akan dilaksanakan oleh tenaga administrasi.
B. Standar Kualifikasi dan Standar
Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah
Keberadaan tenaga
administrasi sekolah/madrasah di jenjang pendidikan dasar dan menengah atau
lazimnya disebut tenaga tata usaha sekolah/madrasah dalam proses pembelajaran
sangat diperlukan. Sebagai satu komponen dalam proses pembelajaran, tugas dan
fungsi tenaga administrasi sekolah/madrasah di jenjang pendidikan dasar dan
menengah tidak dapat dilakukan oleh pendidik. Hal ini disebabkan pekerjaannya
bersifat administratif yang tunduk pada aturan yang sifatnya khusus, merupakan
pekerjaan pelayanan untuk kelancaran proses pembelajaran, lebih memerlukan
keterampilan khusus, sedikit yang memerlukan keahlian tertentu, memerlukan
kompetensi yang berbeda dengan kompetensi yang disyaratkan untuk pendidik,
kadang kala tidak berhubungan secara langsung dengan peserta didik kecuali
untuk jabatan instruktur, dan sebagainya. Oleh karena perbedaan kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru sebagai tenaga pendidik dan staf tata usaha (TU) sebagai
tenaga administrasi maka menurut (Aas Syaefuddin, 2003:100) kompetensi Tenaga
Administrasi sekolah merupakan kemampuan untuk melaksanakan tugas, peran dan
kemampuan mengintegrasikan pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman dan
pembelajaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaannya yang dituntut dalam
kecakapan teknis operasional atau teknis administratif di sekolah.
Menurut The Liang Gie, kompetensi
administrasi sekolah adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dibidang
administrasi sekolah dengan segenap rangkaian kegiatan yang menghimpun,
mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, dan menyimpan. Oleh karena
kompleksitas tugas tenaga administrasi, maka sesuai aturan kepegawaian, tugas tenaga administrasi
sekolah/madrasah di jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak boleh dirangkap
oleh tenaga fungsional yang lain. Sebagai subsistem atau komponen pembelajaran,
keberadaannya akan saling berkaitan dengan komponen yang lain agar tujuan
pendidikan dapat dicapai sesuai dengan harapan. Keberadaan subsistem atau
komponen tersebut harus memenuhi syarat baik dari segi kuantitas maupun
kualitasnya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sehingga hasil yang
diharapkan dalam tujuan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dapat
dicapai sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkannya.
Subsistem tersebut antara lain meliputi: peserta didik, pendidik,
kepala sekolah, tenaga kependidikan yang meliputi (tenaga administrasi
sekolah/madrasah, laboran, pustakawan, instruktur, bendahara sekolah, penjaga
sekolah dan lain-lain), buku pelajaran, kurikulum, masyarakat, lingkungan
sekolah, kebijakan pemerintah, aturan/tata tertib sekolah. Seluruh komponen
tersebut sangat beperan dan saling mempengaruhi sehingga proses pembelajaran
dapat berlangsung sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun dan
tujuan dilakukan pembelajaran dan dampak dari tujuan tersebut dapat dicapai.
Untuk dapat mengetahui sejauh mana keterkaitan antara komponen proses
pembelajaran dapat digambarkan sebagai berikut.
Karena keberadaannya juga sangat penting dalam mencapai tujuan
pendidikan, maka pemenuhan standar kualifikasi dan kompetensi standar yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah wajib dipenuhi agar dapat mengimbangi pelayanan yang dilakukan
oleh komponen lain di jenjang pendidikan dasar dan menengah itu dalam melayani
fungsi pembelajaran dan dalam rangka akuntabilitas terhadap masyarakat,
sekaligus dalam mendukung penciptaan kepemerintahaan yang baik (good
governance), yang satu di antara prinsip yang harus dipenuhi adalah prinsip
efisiensi, keefektifan (effectiveness), dan kualitas pelayanan.
Standar kualifikasi yang harus dipenuhi meliputi kualifikasi
pendidikan dan sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah (khusus
bagi kepala administasi tenaga administrasi sekolah/madrasah) yang
masing-masing berbeda untuk setiap jenjang pendidikan di mana telah ditetapkan
paling rendah berpendidikan SMP yaitu bagi tenaga atau petugas layanan khusus
seperti tukang kebun, penjaga sekolah, tenaga kebesihan, pengemudi, dan
pesuruh.
Sedangkan standar kompetensi meliputi: kepribadian, sosial, teknis,
manajerial (khusus untuk kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah).
Untuk dapat memperjelas komponen dimensi
kompetensi tersebut dijabarkan sebagai berikut.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini meliputi: kompetensi memiliki integritas
dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas,
ketelitian, kedisiplinan, kreatif dan inovasi, tanggung jawab.
2. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini meliputi: kompetensi untuk:
bekerja dalam tim, pelayanan prima, kesadaran berorganisasi, berkomunikasi
efektif, dan membangun hubungan kerja.
3. Kompetensi Teknis
Kompetensi ini meliputi: kompetensi untuk
melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan
sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, administrasi kesiswaaan,
administrasi kurikulum, administrasi layanan khusus, dan penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK)
4. Kompetensi Manajerial (khusus bagi kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah)
Kompetensi ini meliputi kompetensi untuk: mendukung pengelolaan
standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja,
mengorganisasikan staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan
iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, membina staf,
mengelola konflik, dan menyusun laporan.
Masing-masing kompetensi ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008
tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dijabarkan dalam
subkompetensi yang lebih rinci agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan
fungsi dalam setiap jenis dan jabatan administrasi sekolah/madrasah dalam
menunjang proses pembelajaran di sekolah madrasah. Sesuai dengan fungsi-fungsi
manajemen, penjabaran kompetensi dalam subsub yang lebih rinci ini
menggambarkan pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan
dan tingkat wewenangnya sehingga sesuai dengan jenis tugas dan tangung jawab
telah dibagi habis untuk dilaksanakan.
Berdasarkan Permendiknas No. 24 tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah, mereka tenaga administrasi sekolah meliputi:
1. Kepala Tenaga
Administrasi Sekolah
2. Pelaksana Urusan Administrasi
Sekolah/Madrasah, meliputi:
a.
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian;
b.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan;
c.
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana Prasarana;
d.
Pelaksana Urusan Administrasi Humas;
e.
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Kearsipan;
f. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
g.
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
h.
Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
3. Petugas Layanan
Khusus, meliputi:
a.
Penjaga Sekolah;
b.
Tukang Kebun;
c.
Pengemudi; dan
d.
Pesuruh.
Selain standar kompetesi dan kualifikasi
yang telah diungkapkan diaatas, terdapat beberapa kopmptensi lain yang harus
dimiliki tenaga administrasi sekolah seprti yang diungkapkan Baso Intang
Sappaile (2007: 9) menyatakan bahwa terdapat beberapa kompetensi yang harus
dimiliki oleh tenaga administrasi sekolah. Kompetensi tenaga administrasi sekolah
terdiri atas kompetensi generik dan kompetensi spesifik. Kompetensi generik adalah kompetensi
kepribadian, dan kompetens sosial yang diperuntukkan kepada semua tenaga
administrasi sekolah. Kompetensi spesifik yang dimaksudkan adalah kompetensi
kepala tata usaha dan kompetensi staf tata usaha. Kompetensi kepala tata usaha memuat
kompetensi manajerial, dan kompetensi profesional, sedang kompetensi staf tata
usaha memuat kompetensi profesional.
C. Deskripsi Tugas Tenaga Administrasi
Sekolah
Pendidikan
termasuk pada kelompok pelayanan publik, khususnya pelayanan jasa yaitu
pelayanan menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik. Hal yang sama juga terjadi pada tenaga
administrasi yang bertindak sebagai pelayan kepala sekolah, guru dan warga
sekolah yang berkaitan dengan administersi. Terdapat asas yang hemat penulis harus
menjadi budaya organisasi,
termasuk sekolah yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif,
kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Terdapat pula prinsip
pelayanan publik tersebut, yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu,
akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan
akses, kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan, serta kenyamanan. (Kepmenpan No. 63 Tahun 2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik).
Keterkaitan
pelayanan prima dengan budaya sekolah sudah tentu erat. Manajemen pelayanan hanya bisa diwujudkan apabila
penguatan posisi tawar pengguna layanan menjadi prioritas utama. Pengguna
layanan ditempatkan di pusat yang mendapat dukungan dari:
1. sistem pelayanan
yang mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya pengguna layanan,
2. budaya pelayanan prima dalam sekolah, dan
3. sumber daya manusia, dalam hal ini tenaga administrasi
sekolah yang berorientasi pada kepentingan pengguna layanan.
Tenaga
administrasi sekolah wajib memberikan pelayanan prima kepada siapa saja yang
membutuhkan layanan administrasi. Menurut
Kemdiknas (2010: 5) pelayanan prima pada intinya menghasilkan kepuasan pelanggan lebih dari
yang mereka harapkan semula. Memberikan pelayanan prima ini harus menjadi kebiasaan yang dilaksanakan terus-menerus. Kebiasaan yang
terus berulang dan menjadi kelaziman di dalam organisasi inilah yang kemudian membudaya sebagai
budaya sekolah. Seperti dikemukakan oleh Aan
Komariah dan Cepi Triatna (2005: 101) bahwa “Sekolah sebagai suatu organisasi, memiliki budaya tersendiri yang
dibentuk dan dipengaruhi oleh nilai-nilai, persepsi, kebiasaan-kebiasaan, kebijakan-kebijakan
pendidikan, dan perilaku orang-orang yang berada di dalamnya.”
Jenis pelayanan
yang kemudian harus diberikan tenaga administrasi sekolah kepada para pihak yang membutuhkan
adalah layanan administrasi pendidikan. Mengacu kepada Joko Prayogo (2010: 1) yang menyatakan bahwa “Tenaga administrasi sekolah harus mampu
memberikan pelayanan administrative secara prima serta melaksanakan pelayanan 7
K yaitu Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,
dan Kerindangan.”
Harrah's Resort Southern California, Valley Center, CA Jobs - KT
BalasHapusHarrah's 샌즈 Resort 성남 출장샵 Southern California in Valley Center, 부산광역 출장안마 CA has 1,000-square-feet of 사천 출장마사지 gaming, hotel rooms, restaurants, 안성 출장마사지 theaters, a full-service